4 Catatan Apresiasi atas Rampungnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
sumbar.jpnn.com, PADANG - Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan mengapresiasi penitia kerja Rancangan Undang-undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS).
Panitia kerja berhasil merampungkan harmonisasi RUU TPKS.
Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti mengatakan sangat berterima kasih atas rampungnya draf RUU tersebut
Bahkan, RUU tersebut sudah ditambahkan poin tentang hak korban kekerasan seksual penyandang disabilitas.
"Kami juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian PPPA yang menyempurnakan RUU TPKS," kata Meri Yanti, Rabu (6/4).
RUU TPKS itu merupakan harmonisasi yang progresif sesuai dengan kepentingan korban kekerasan seksual termasuk penyandang disabilitas.
Nurani mencatat ada beberapa pencapaian yang telah diraih oleh Panja RUU TPKS.
Pertama, RUU TPKS telah memasukan beberapa bentuk tindak pidana kekerasaan seksual yaitu, pelecehan seksual fisik, non fisik, pemaksaan kontrasepsi, strelisasi, perkawinan, kekerasan seksual berbasi elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, serta perbudakan.
Panitia kerja berhasil menciptakan harmonisasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News