4 Catatan Apresiasi atas Rampungnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kedua, masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual.
Pemerintah, kata Meri, harus bisa memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan pusat layanan terpadu.
Ketiga, adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual.
Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penangan perkara kekerasan seksual.
Keempat, adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban. (mcr33/jpnn)
Panitia kerja berhasil menciptakan harmonisasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News