4 Catatan Apresiasi atas Rampungnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Rabu, 06 April 2022 – 21:20 WIB
4 Catatan Apresiasi atas Rampungnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual - JPNN.com Sumbar
Nurani perempuan mengapresiasi selesainya draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

Kedua, masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual. 

Pemerintah, kata Meri, harus bisa memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan pusat layanan terpadu. 

Ketiga, adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual.

Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penangan perkara kekerasan seksual.

Keempat, adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban. (mcr33/jpnn)

Panitia kerja berhasil menciptakan harmonisasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia