Deretan Masalah PPPK, Jangan Tindas Lagi Honorer
Jumat, 22 April 2022 – 15:37 WIB
"Berarti gaji tiga bulan lagi ke mana," kata Hugua, Jumat (22/4).
Hugua meminta pemerintah daerah menetapkan tanggal kontrak kerja, SK, dan SPMT yang sama.
"Jangan ada yang berbeda karena merugikan honorer," sebutnya.
Hugua menegaskan PPPK dari honorer berbeda dengan masyarakat umum yang mendaftar.
Masyarakat umum yang mendaftar PPPK akan bekerja setelah SPMT diterbitkan.
Sedangkan honorer masih tetap bekerja meskipun SPMT belum terbit.
"Jangan tindas lagi honorer ini. Mereka sudah bertahun-tahun menanti diangkat ASN," tegas Hugua. (Mar9/Jpnn)
Pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menuai masalah.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News