Deretan Masalah PPPK, Jangan Tindas Lagi Honorer
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menuai masalah.
Deretan masalah PPPK itu berkaitan dengan kontrak yang diteken.
Ada yang sudah tanda tangan namun SK PPPK belum diberikan.
PPPK yang menerima SK dan teken kontrak masih ada yang belum mendapatkan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT).
Bahkan, ada juga yang masa kontraknya berbeda-beda.
Anggota Komisi II DPR RI Hugua mengatakan deretan masalah ini sangat merugikan honorer.
Jika ada yang dikontrak dari 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027 sedangkan SMPT terhitung pada 1 Mei, maka ada selisih tiga bulan.
Sementara untuk pembayaran gaji PPPK dihitung berdasarkan SPMT.
Pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menuai masalah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News