ASN Jangan Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksinya Tegas
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sekda Sumbar Hansastri melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan dinas untuk mudik.
"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik," kata Hansastri, Selasa (26/4).
Dia menjelaskan aturan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tertuang dalam Pergub Sumbar Nomor 2 Tahun 2009.
Aturan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama har raya Idulfitri 1443 Hijriah.
"Bagi ASN yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai SE MenPAN-RB tersebut," jelas Hansastri.
Namun, tidak semua kendaraan dinas akan dikandangkan selama cuti bersama dan libur nasional.
Baca Juga:
Kendaraan dinas untuk BPBD, Diskominfotik, Adpim, Dinas Perhubungan dan petugas kesehatan boleh digunakan selama cuti bersama dan libur nasional.
Apalagi, Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta seluruh OPD terkait untuk mempersiapkan penyambutan pemudik dan perantau yang sudah dua tahun tak kembali ke kampung halaman. (antara/jpnn)
Sekda Sumbar Hansastri melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa mobil dinas untuk mudik.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News