Singgung NII, Polda Sumbar Bakal Jamin Keamanan saat Mudik
sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Polda Sumbar bersama dengan Densus 88 Antiteror Polri, Danrem, dan unsur Pemda serta Fokopimda lainnya sepakat bakal menindak tegas anggota NII yang belum tobat.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan tenggat waktu sampai 20 Mei 2022 untuk anggota NII yang ingin bertobat.
Melewati batas tanggal itu, pihak kepolisian akan memberikan tindakan hukum pada anggota NII tersebut.
"NKRI harga mati, Pancasila harus dijunjung tinggi," kata Teddy Minahasa.
Menurutnya, ancaman dan bahaya radikalisme dalam bentuk apa pun membuat situasi tidak stabil dan meresahkan masyarakat.
"Teror dalam bentuk dan dalam eskalasi apa pun sangat meresahkan masyarakat," tambah Teddy.
Apalagi, lanjut Teddy, masyarakat Minang memiliki adat, budaya, dan tradisi mudik menjelang lebaran.
Setelah dua tahun tidak boleh mudik, jumlah perantau Minang yang akan pulang kampung pada lebaran 2022 bakal melimpah.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan tenggat waktu sampai 20 Mei 2022 untuk anggota NII yang ingin bertobat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News