Sejarah Buruk Peradilan Sumbar, Terdakwa Pelecehan Seksual Dibebaskan

Jumat, 24 Juni 2022 – 14:59 WIB
Sejarah Buruk Peradilan Sumbar, Terdakwa Pelecehan Seksual Dibebaskan - JPNN.com Sumbar
Direktur Women Crisis Center (WCC)c menyayangkan keputusan hakim yang membebaskan terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Direktur Women Crisis Center (WCC)c menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Kelas I A Padang yang membebaskan terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Terdakwa itu dibebaskan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada 8 Juni 2022.

Selama mendampingi kasus kekerasan seksual, Rahmi Meri menilai ini adalah kali pertama hakim memutus bebas pelaku dengan alasan yang tidak masuk akal.

"Sepanjang lima tahun terakhir, putusan ini adalah sejarah buruk peradilan Sumbar, terutama ntuk kasus pelecehan seksual terhadap anak," ucapnya.

Padahal, lanjut dia, UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022 sudah disahkan.

Dari tahun 2017 sampai 2021, Nurani Perempuan sudah menerima 300 laporan kasus kekerasan seksual.

Setiap tahunnya, ada sekitar lima sampai sembilan kasus kekerasan seksual yang terjdi setiap tahun.

Faktanya, korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan keadilan sehingga hak korban tetap tidak terpenuhi.

Direktur Women Crisis Center (WCC) Rahmi Meri Yenti menyayangkan keputusan hakim yang membebaskan terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia