Sejarah Buruk Peradilan Sumbar, Terdakwa Pelecehan Seksual Dibebaskan
Jumat, 24 Juni 2022 – 14:59 WIB
Kasus ini mencuat sejak dilaporkan pada 24 Desember 2021. Kedua orang anak yang menjadi korban masih berusia 6 dan sembilan tahun di Kota Padang.(Mcr33/jpnn)
Direktur Women Crisis Center (WCC) Rahmi Meri Yenti menyayangkan keputusan hakim yang membebaskan terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News