Kejanggalan Sidang Kasus Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur, Hakim Bebaskan Terdakwa

Jumat, 24 Juni 2022 – 15:51 WIB
Kejanggalan Sidang Kasus Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur, Hakim Bebaskan Terdakwa - JPNN.com Sumbar
Pengacara LBH Padcang Dechtree Ranti Putri sangat menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Kelasi IA Padang yang membebaskan terdakwa pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Foto: Dokumen JPNN.com

Bekas luka yang pasti adalah luka psikis dan ini hanya mampu dijelaskan oleh ahli psikologi yang keterangannya ditolak oleh hakim.

"Perspektif hakim harus diperbaiki soal ini," ucapnya.

Kasus ini dilaporkan pada 24 Desember 2021. WCC Nurani Perempuan merupakan pendamping anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual.
(mcr33/Jpnn)

Beberapa kejanggalan dalam sidang pelecehan seksual pada anak di bawah umur janggal.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia