Kejanggalan Sidang Kasus Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur, Hakim Bebaskan Terdakwa
Jumat, 24 Juni 2022 – 15:51 WIB

Pengacara LBH Padcang Dechtree Ranti Putri sangat menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Kelasi IA Padang yang membebaskan terdakwa pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Foto: Dokumen JPNN.com
Bekas luka yang pasti adalah luka psikis dan ini hanya mampu dijelaskan oleh ahli psikologi yang keterangannya ditolak oleh hakim.
Baca Juga:
"Perspektif hakim harus diperbaiki soal ini," ucapnya.
Kasus ini dilaporkan pada 24 Desember 2021. WCC Nurani Perempuan merupakan pendamping anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual.
(mcr33/Jpnn)
Beberapa kejanggalan dalam sidang pelecehan seksual pada anak di bawah umur janggal.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News