Kejanggalan Sidang Kasus Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur, Hakim Bebaskan Terdakwa

sumbar.jpnn.com, PADANG - Pengacara LBH Padcang Dechtree Ranti Putri sangat menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Kelasi IA Padang yang membebaskan terdakwa pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Ranti menyebut keputusan itu merupakan sejarah buruk bagi peradilan Sumbar.
"Hakim sudah jelas dan terang-terangan menolak kesaksian anak di bawah umur yang merupakan saksi kunci kasus ini," kata Ranti.
Padahal, UU TPKS jelas menyebutkan keterangan saksi atau korban cukup membuktikan terdakwa bersalah jika disertai satu alat bukti sah lainnya.
"Ini malah terbalik, majelis hakim lebih merima kesaksian dari keluarga terdakwa yang jelas bertentangan dangan Pasal 168 KUHAP dan menolak keterangan korban, saksi, dan juga ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Dalil hakim membebaskan terdakwa ialah tidak adanya alat bukti atau bekas yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku kepada korban.
Baca Juga:
Menurutnya perspektif hakim harus diperbaiki mengenai pemahaman pelecehan seksual.
Kekerasan seksual atau pelecehan tidak harus meninggalkan bekas luka secara fisik atau terlihat oleh mata.
Beberapa kejanggalan dalam sidang pelecehan seksual pada anak di bawah umur janggal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News