Perintah Kapolda Sumbar Buat Pejudi Online Kocar-kacir
sumbar.jpnn.com, PADANG - Perintah Kapolda Sumbar membuat pejudi online kocar-kacir. Sejak 1 Agustus 2022 sampai saat ini sudah 42 kasus yang diungkap.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan perintah Kapolda ini turun lantaran kasus judi online sudah meresahkan masyarakat.
"Saat ini pengaduan tetang itu semakin banyak dan mulai meresahkan, maka kami gencar menertibkan," kata Dwi.
Baca Juga:
Dia menjelaskan tidak ada program khusus dari Polda Sumbar untuk memberantas judi online.
Namun, penertiban ini gencar dilakukan karena pengaduan tentang permainan haram tersebut sudah banyak ke Polda Sumbar.
Perintah Kapolda Sumbar membuat pejudi online kocar-kacir. Sejak 1 Agustus 2022 sampai saat ini sudah 42 kasus yang diungkap.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News