Pemilik Karaoke Dipanggil Satpol PP Kota Padang, Izin Usaha Kedaluwarsa
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Padang memanggil salah satu pemilik tempat hiburan karaoke.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Syafnion mengatakan pemanggilan dilakukan karena usaha karaoke itu melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kemudian, Perda 5 Taun 2012 tentang tanda daftar usaha serta pariwisata.
Usaha karaoke yang dimaksud berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Setiap tempat usaha wajib memiliki izin serta melengkapi surat-suratnya. Kami menemukan surat izin usaha karaoke tersebut sudah kedaluwarsa," kata Syafnion.
Dia menjelaskan pemanggilan kepada pemilik usaha bertujuan untuk meminta keterangan lebih lanjut sehingga bisa diproses sesuai perda yang berlaku.
Baca Juga:
Pemilik usaha diharapkan hadir di Mako Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Syafnion mengimbau kepada seluruh pemilik tempat usaha yang belum melengkapi atau memiliki surat izin agar mengikuti aturan yang berlaku. (antara/jpnn)
Satpol PP Padang memanggil salah satu pemilik tempat hiburan karaoke.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News