Pemilik Karaoke Dipanggil Satpol PP Kota Padang, Izin Usaha Kedaluwarsa

Kamis, 15 September 2022 – 22:29 WIB
Pemilik Karaoke Dipanggil Satpol PP Kota Padang, Izin Usaha Kedaluwarsa - JPNN.com Sumbar
Petugas melakukan pemanggilan terhadap pemilik karoeke di Kota Padang. Foto: Humas Satpol PP Padang.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Padang memanggil salah satu pemilik tempat hiburan karaoke.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Syafnion mengatakan pemanggilan dilakukan karena usaha karaoke itu melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kemudian, Perda 5 Taun 2012 tentang tanda daftar usaha serta pariwisata.

Usaha karaoke yang dimaksud berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

"Setiap tempat usaha wajib memiliki izin serta melengkapi surat-suratnya. Kami menemukan surat izin usaha karaoke tersebut sudah kedaluwarsa," kata Syafnion.

Dia menjelaskan pemanggilan kepada pemilik usaha bertujuan untuk meminta keterangan lebih lanjut sehingga bisa diproses sesuai perda yang berlaku.

Pemilik usaha diharapkan hadir di Mako Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Syafnion mengimbau kepada seluruh pemilik tempat usaha yang belum melengkapi atau memiliki surat izin agar mengikuti aturan yang berlaku. (antara/jpnn)

Satpol PP Padang memanggil salah satu pemilik tempat hiburan karaoke.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News