Aspem Sumbar Kecam Pemberedelan LPM Lintas oleh Rektor IAIN Ambon
![Aspem Sumbar Kecam Pemberedelan LPM Lintas oleh Rektor IAIN Ambon - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2022/03/20/logo-aspem-sumbar-ilustrasi-fachri-hamzah-ndzwy-3fjy.jpg)
sumbar.jpnn.com, PADANG - Asosiasi Pers Mahasiswa (Aspem) Sumatera Barat (Sumbar) mengecam tindakan pemberedelan LPM Lintas oleh Rektor IAIN Ambon.
Koordinator Advokasi Aspem Sumbar Hamzah menyayangkan tindakan Rektor IAIN Ambon tersebut.
Menurutnya Rektor IAIN Ambon sudah berperilaku arogan dengan memberedel LPM Lintas.
"Itu pembungkaman yang nyata terhadap demokrasi di lingkungan kampus," kata Hamzah, Minggu (20/3).
Hamzah menegaskan Rektor IAIN Ambon secara nyata melanggar Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Pasal 24.
Pasal itu secara tegas menyatakan setiap orang berhak berkumpul, rapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Sejatinya, kata Hamzah, Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers juga mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian kasus pers dengan meminta hak jawab serta koreksi.
Hamzah juga menyoroti tentang sikap premanisme yang dilakukan dua orang pada kru LPM Lintas.
LPM Lintas IAIN Ambon dibredel oleh pihak IAIN Ambon karena menerbitkan sebuah majalah yang berjudul IAIN Ambon rawan pelecehan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News