Kapolda Sumbar Diduga Terlibat Penjualan Sabu-sabu yang Merupakan Barang Bukti Polres Bukittinggi
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumbar Teddy Minahasa diduga terlibat dalam penjualan sabu-sabu seberat empat kilogram yang merupakan barang bukti penangkapan di Polres Bukittinggi.
Dalam laporan hasil gelar perkara tersebut, tertulis bahwa ada lima orang terduga yang melakukan pelanggaran etik berat.
Kasus tersebut dinaikkan dari Paminal ke pemeriksaan Wabprof. Lima orang tersebut adalah Irjen Pol Teddy Minahasa yang masih menjabat Kapolda Sumbar, AKBP Doddy Prawira Negara sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar yang juga mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto yang menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok.
Lalu, Aiptu Janto Situmorang jabatan Satnarkoba Jakarta Barat dan Aipda Achmad Darwawan.
Kasus ini berawal penangkapan lima orang masyarakat oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yaitu LP, SM, A, M dan MN, pada 13 Mai 2022.
Setelah dikembangkan oleh petugas, aliran barang bukti tersebut mengarah kepada lima polisi tersebut.
Kemudian, lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti penangkapan di Polres Bukittinggi.
Ketika itu, total barang buktinya berjumlah 41 kilogram lebih.
Kapolda Sumbar Teddy Minahasa diduga terlibat dalam penjualan sabu-sabu seberat empat kilogram yang merupakan barang bukti penangkapan di Polres Bukittinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News