Kapolda Sumbar Diduga Terlibat Penjualan Sabu-sabu yang Merupakan Barang Bukti Polres Bukittinggi
Jumat, 14 Oktober 2022 – 19:14 WIB
Lanjut dia, kasus Irjen Pol Teddy Minahasa ini akan diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk disidang etik.
"Tentu untuk proses ini saya akan meminta Kadivpropam untuk melaksanakan sidang etik dengan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri.(Mcr33/jpnn).
Kapolda Sumbar Teddy Minahasa diduga terlibat dalam penjualan sabu-sabu seberat empat kilogram yang merupakan barang bukti penangkapan di Polres Bukittinggi.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News