Kapolda Sumbar Diduga Terlibat Penjualan Sabu-sabu yang Merupakan Barang Bukti Polres Bukittinggi
Kapolres Bukittinggi waktu itu AKBP Doddy Prawira Negara menyisihkan empat kilogram barang bukti tersebut dan menggantinya dengan talwas.
Lalu, penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar hal itu berdasarkan keterangan dari AKBP Dody dan bukti chat WA dengan Kapolda Sumbar.
Selanjutnya Dody menjual barang bukti tersebut berupa sabu yang beratnya dua kilogram kepada LD.
Barang bukti lainya yaitu uang sebesar Rp 300 juta yang terima dari A kemudian diserahkan oleh Dody Kepada Kapolda Sumbar.
Berdasarkan pengeledahan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumah Doddy ditemukan sabu seberat dua kilogram.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus tersebut berawal dari penangkapan tiga orang pengedar oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang aliran barang bukti mengarah kepadanya.
Selain Teddy, lanjut Sigit, juga ada seorang anggota Polisi yang dulu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi terlibat dalam hal ini.
"Untuk Teddy sedang ditempatkan dalam tempat khusus sampai penyelidikan ini selesai dilakukan," ujarnya.
Kapolda Sumbar Teddy Minahasa diduga terlibat dalam penjualan sabu-sabu seberat empat kilogram yang merupakan barang bukti penangkapan di Polres Bukittinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News