Miris, Pengedar Narkotika Masih Berusia Remaja

Minggu, 20 Maret 2022 – 12:06 WIB
Miris,  Pengedar Narkotika Masih Berusia Remaja - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi ganja. Foto: Humas Bea Cukai

Hidup Mulia menegaskan siapapun yang terlibat narkoba akan diciduk.

Sebelumnya Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan menangkap seorang remaja yang patut diduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (19/3) pukul 00.30 WIB di Kampung Padang Rubiah, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Tersangka berinisial YH (22) ditangkap dengan barang bukti tiga paket ganja seberat 1 kilogram dan 10 lembar kertas pembungkus nasi warna kuning.

Penangkapan ini merupakan yang ke-12 kalinya di tahun 2022.

Pada Januari 2022, tiga orang diciduk dengan kasus yang sama.

Februari 2022, lima orang pelaku juga berhasil diamankan petugas Polres Pesisir Selatan.

Sementara pada Maret 2022, terdapat sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas Polres Pesisir Selatan. (Mar9/jpnn)

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, mengaku prihatin melihat usia pelaku tindak pidana narkotika yang masih remaja.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia