Miris, Pengedar Narkotika Masih Berusia Remaja
![Miris, Pengedar Narkotika Masih Berusia Remaja - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/12/11/cegah-penyelundupan-ganja-foto-humas-bea-cukai-60.png)
Hidup Mulia menegaskan siapapun yang terlibat narkoba akan diciduk.
Sebelumnya Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan menangkap seorang remaja yang patut diduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (19/3) pukul 00.30 WIB di Kampung Padang Rubiah, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tersangka berinisial YH (22) ditangkap dengan barang bukti tiga paket ganja seberat 1 kilogram dan 10 lembar kertas pembungkus nasi warna kuning.
Penangkapan ini merupakan yang ke-12 kalinya di tahun 2022.
Pada Januari 2022, tiga orang diciduk dengan kasus yang sama.
Februari 2022, lima orang pelaku juga berhasil diamankan petugas Polres Pesisir Selatan.
Sementara pada Maret 2022, terdapat sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas Polres Pesisir Selatan. (Mar9/jpnn)
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, mengaku prihatin melihat usia pelaku tindak pidana narkotika yang masih remaja.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News