Miris, Pengedar Narkotika Masih Berusia Remaja
sumbar.jpnn.com, PESISIR SELATAN - Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, mengaku prihatin melihat usia pelaku tindak pidana narkotika yang masih remaja.
Bahkan, kata Hidup Mulia, pelaku masih ada yang bersekolah.
Hal ini disampaikan Hidup Mulia setelah Polres Pesisir Selatan menangkap tersangka pengedar narkotika di Kampung Rubiah, Pesisir Selatan.
Barang bukti yang dimiliki keempat orang ini mencapai berat satu kilogram.
"Kami miris," kata Hidup Mulia.
Walau begitu, secara tegas Polres Pesisir Selatan tetap akan memproses hukum para tersangka.
Para tersangka akan diproses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, mengaku prihatin melihat usia pelaku tindak pidana narkotika yang masih remaja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News