Kriminolog Angkat Suara soal Kasus Pelecehan Seksual di IAIN Ambon
Level ini bersifat teknis untuk mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual.
"Bentuknya bisa begini, jika ada mahasiswa bimbingan dengan dosen tidak boleh di rumahnya atau di ruang tertutup. Harus di ruang terbuka," jelas Adrianus.
Dia juga menilai banyak kebijakan yang sudah baik dari kampus namun pelaksanaannya tidak konsisten.
Secara makro sudah mengatakan akan memberikan ruang aman bagi perempuan di kampus.
"Tapi, dengan menolak SK Dirjen Pendis itu sama saja dengan bohong," tuturnya.
Supaya konsisten, jelas Adrianus, pelaksanaan makro, meso, dan mikro harus sejalan. (mcr33/jpnn).
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas dibekukan oleh pihak kampus lantaran menerbitkan sebuah majalah yang berjudul IAIN Ambon rawan pelecehan.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News