Kriminolog Angkat Suara soal Kasus Pelecehan Seksual di IAIN Ambon
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kriminolog, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, angkat suara terkait kasus pemberedelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas yang memberitakan tentang pelecehan seksual di IAIN Ambon.
Adrianus mengatakan ada tiga level untuk mencegah adanya korban kasus pelecehan seksual di kampus yaitu, makro, meso, dan mikro.
Guru Besar Universitas Indonesia it mengatakan pada level makro, kampus harus memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap perempuan secara tinggi.
"Kampus harus tegas mengatakan setiap pelecehan seksual harus mendapatkan perlindungan dari kampus dan pelakunya diberi sanksi yang jelas," kata Adrianus pada Jpnn.com, Minggu (20/3).
Adrianus juga menegaskan, upaya dosen yang memanfaatkan relasi kuasanya untuk melancarkan pelecehan seksual harus mendapatkan sanksi dari kampus.
Konteks makro ini dengan kata lain bicara soal kebijakan kampus yang tidak pandang bulu terhadap pelecehan seksual.
"Ini untuk makro, kampus harus tegas agar civitas akademika selaras dengan kebijakan tersebut," jelasnya.
Pada level meso, lanjutnya, berbicara soal ada atau tidak kode etik yang bisa dipakai untuk memberikan sanksi tersebut.
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas dibekukan oleh pihak kampus lantaran menerbitkan sebuah majalah yang berjudul IAIN Ambon rawan pelecehan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News