Terdakwa Penipuan Bisnis Pelumas Hendri Budiman Ungkap Sosok di Balik Penukaran Cek ke Bilyet Giro
Sidang perkara bisnis pelumas ini berlanjut pada 15 Februari 2024 dengan agenda pembacaan keterangan saksi lanjutan.
Sebelumnya, Rinaldy Yusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar atas penipuan dalam transaksi bisnis pelumas.
Rinaldy menyebut Reni Rani selaku rekan bisnis sudah membayarnya dengan cek kosong.
Diskrimum Polda Sumbar lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan alat bukti kuat dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka kasus penipuan.
Reni Rani sempat ditahan. Namun, Reni Rani mengajukan praperadilan ke PN Padang.
Pada Senin, 11 Desember 2023, PN Padang mengeluarkan putusan dan mengabulkan gugatan Reni Rani. (Mar9/Jpnn)
Terdakwa perkara penipuan bisnis pelumas Hendri Budiman mengungkap dalang di balik penukaran cek ke bilyet giro.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News