Terdakwa Penipuan Bisnis Pelumas Hendri Budiman Ungkap Sosok di Balik Penukaran Cek ke Bilyet Giro
Peringatan itu disampaikan JPU karena menilai keterangan Reni Rani berubah-ubah.
"Saudara saksi, anda sudah disumpah. Keterangannya jangan berubah," ucap JPU.
Kuasa hukum Hendri Budiman, Resky, turut menimpali.
"Saudara saksi sudah bersumpah. Apa yang saudara katakan dan apa yang ditanyai majelis berbeda dengan yang saudara sampaikan kepada kami," ucap Resky.
Penimpalan itu dilakukan Resky karena Reni Rani sebelumnya mengaku tidak tahu tentang pergantian cek ke bilyet giro.
Bahkan, Reni Rani menyebut tidak mau tahu dengan pergantian chek tersebut.
Saksi sekaligus korban, Rinaldy Yusuf, menegaskan tidak pernah melaporkan Irwan Azra dan Hendri Budiman ke polisi.
Rinaldy hanya melaporkan Reni Rani karena sejak awal hanya ingin berurusan bisnis dengannya.
Terdakwa perkara penipuan bisnis pelumas Hendri Budiman mengungkap dalang di balik penukaran cek ke bilyet giro.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News