Mahyeldi Buka Suara soal Dua Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
"KASN sudah memerintahkan pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Khadafi.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Agam. Saat ini kasus itu masih dalam proses pemeriksaan BAwaslu dan belum dilimpahkan ke KASN.
Meski tren kasus pelanggaran netralitas ini menurun pada Pemilu 2024 di Sumbar, Bawaslu tetap mengawasi dan memantau secara ketat seluruh pelanggaran agar pesta demokrasi berjalan adil.
"ASN boleh hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN atau partai dan menjadi peserta. Bahkan, tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan," tutup Khadafi. (antara/jpnn)
Gubernur Sumbar Mahyeldi angkat suara terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi setempat
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News