Pemilih Bisa Dipenjara selama 18 Bulan Jika Melakukan Hal Ini

Senin, 12 Februari 2024 – 08:07 WIB
Pemilih Bisa Dipenjara selama 18 Bulan Jika Melakukan Hal Ini - JPNN.com Sumbar
KPU Bukittiinggi memperingatkan pemilih agar tidak terjerat potensi pidana saat hari pemilihan. Foto: Antara

Sementara bagi pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb juga masih bisa dilayani dalam kategori pemilih DPK.

"Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPTY dan DPTb. Pemilih berkategori ini bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yakni pukul 12.00 sampai 13.00 WIB," jelas Satria. (antara/jpnn)

KPU Bukittiinggi memperingatkan pemilih agar tidak terjerat potensi pidana saat hari pemilihan.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia