Pemilih Bisa Dipenjara selama 18 Bulan Jika Melakukan Hal Ini
Senin, 12 Februari 2024 – 08:07 WIB
Sementara bagi pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb juga masih bisa dilayani dalam kategori pemilih DPK.
"Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPTY dan DPTb. Pemilih berkategori ini bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yakni pukul 12.00 sampai 13.00 WIB," jelas Satria. (antara/jpnn)
KPU Bukittiinggi memperingatkan pemilih agar tidak terjerat potensi pidana saat hari pemilihan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News