Pemilih Bisa Dipenjara selama 18 Bulan Jika Melakukan Hal Ini
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - KPU Bukittiinggi memperingatkan pemilih agar tidak terjerat potensi pidana saat hari pemilihan.
Komisioner KPU Bukittinggi Fauzana Harza menyebut pihaknya telah mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.
"Petugas KPPS di TPS akan memeriksa identitas pemilih dan meminta mereka memperlihatkan jari untuk memastikan belum ada bekas tinta yang melekat. Kami harap tidak ada pemilih yang mencoblos dua kali," kata Fauzana Harza.
Dia berharap pemilih tidak terjerumus dalam ancaman pidana Pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilu.
Pada pasal itu, setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPSLN bisa dipenjara selama 18 bulan dan denda Rp 18 juta.
Sebelum datang ke TPS, pemilih diharapkan membawa identitas diri.
Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra juga sudah mengingatkan setiap pemilih harus membawa kertas Formulir C disertai KTP elektronik.
Bagi pemilih pindahan yang sudah mengurus DPTb diharapkan membawa Formulir A Pindah Memilih.
KPU Bukittiinggi memperingatkan pemilih agar tidak terjerat potensi pidana saat hari pemilihan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News