Anggaran Sudah Ada, Kemdikbudristek Bocorkan Keberpihakan PPPK Guru
![Anggaran Sudah Ada, Kemdikbudristek Bocorkan Keberpihakan PPPK Guru - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/27/IMG_20200127_141332.jpg)
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menyiapkan anggaran gaji untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang akan direkrut pada 2022.
Dirjen Guru Tenaga Pendidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan Kemenkeu sudah mengeluarkan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-204/PK/2021 pada 13 Desember 2021.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia.
Tak hanya gaji pokok PPPK guru 2021 selama 14 bulan, edaran tersebut juga membahas tentang THR dan gaji ke-13 yang diperhitungkan mulai Januari 2022.
Bagi PPPK guru yang lulus di tahun 2022 akan digaji pada Oktober 2022.
"Mereka akan mendapatkan tiga bulan gaji,"kata Iwan.
Dia menjelaskan alokasi DAU 2021 dan DAU 2022 tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain.
Iwan juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengajukan formasi guru PPPK 2022.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran gaji untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang akan direkrut pada 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News