KSPSI Desak Gubernur Sumbar Eksekusi Anjuran untuk Anak Perusahaan PT Wilmar
sumbar.jpnn.com, PADANG - KSPSI Sumbar mendesak agar anjuran No.563/402/HI-Was/2022 terhadap anak perusahaan PT Wilmar, PT Kencana Sawit Indonesia, segera dieksekusi.
Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edi mengatakan PT Kencana Sawit Indonesia harus segera membayarkan upah pekerja yang melakukan mogok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Anjuran sudah ada, tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan PT Kencana Sawit Indonesia," kata Arsukman Edi.
DPRD Sumbar dan Gubernur Mahyeldi Ansharullah harus segera mengeksekusi anjuran itu agar PT Kencana Sawit Indonesia mau membayarkan upah pekerja
Menurutnya tindakan yang dilakukan PT Kencana Sawit Indonesia itu merupakan bentuk kenakalan sebuah perusahaan.
Saat ini di Sumbar, banyak kewajiban perusahaan yang tiddak dilaksanakan mulai dari BPJS, pembayaran upah sesuai UMR, dan lainnya.
KSPSI meminta Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan nakal tersebut.
"Kami hanya meminta keadilan agar perusahaan nakal tersebut diberikan sanksi dan efek jera. Kalau pekerja yang salah maka bisa dipecat hari itu juga, sementara perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sampai hari ini tetap berjalan," ungkap Arsukman Edi.
KSPSI Sumbar mendesak agar anjuran No.563/402/HI-Was/2022 terhadap anak perusahaan PT Wilmar, PT Kencana Sawit Indonesia, segera dieksekusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News