Ternak Ruminansia Dilarang Masuk Kabupaten Solok, Begini Penjelasannya
sumbar.jpnn.com, KABUPATEN SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok terus berupaya memutus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Saat ini sudah ada 52 ekor sapi dan kerbau yang terinfeksi PMK di Kabupaten Solok.
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Kenedy, mengatakan pihaknya sudah mengutus petugas ke lapangan untuk memeriksa dan melakukan pencegahan dengan meyemprotkan disinfektan ke kandang ternak yang terjangkit.
"Kalau untuk 52 ekor sapi dan kerbau yang positif PMK akan kami lakukan pengobatan," kata Kenedy.
Dia meminta peternak dan pedagang hewan berkuku dua untuk mengisolasi ternak.
Isolasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran PMK di Kabupaten Solok tidak meluas.
Pemkab Solok juga sudah mengeluarkan edaran nomor 524.35/327/Diperta-2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya PMK.
Dalam edaran itu, dilarang memasukkan atau memperdagangkan ternak ruminansia dari daerah wabah ke Kabupaten Solok.
Pemerintah Kabupaten Solok terus berupaya memutus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News