Cuma Dua Daerah Ini yang Berada di Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, Berikut Daftarnya

Selasa, 28 Juni 2022 – 21:23 WIB
Cuma Dua Daerah Ini yang Berada di Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, Berikut Daftarnya - JPNN.com Sumbar
Kantor Perwakilan Ombudsman Sumbar. Foto: Fachri Hamzah/jpnn.

sumbar.jpnn.com, AROSUKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mendapat berada di zona kuning dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik 2021.

Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik untuk mencegah maladministrasi.

"Pemkab Solok berada di zona sedang atau kuning dalam standar pelayanan publik," kata Yefri.

Dia menegaskan hal ini merupakan catatan penting bagi Pemkab Solok agar lebih meningkatkan pelayanan publik.

"Zona kuning ini harus diupayakan menjadi hijau pada 2022," ujarnya.

Penilaian kepatuhan ini berdasarkan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Di Indonesia, Sumbar berada di urutan ke-25 dengan tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning.

Dalam wilayah Sumbar, predikat kepatuhan pelayanan publik dengan zona hijau hanya didapatkan Kota Payakumbuh dengan skor 86,34 dan Kabupaten Dharmasraya 81,76.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mendapat berada di zona kuning dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik 2021.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia