Ratusan Papan Iklan Tak Bayar Pajak di Kota Padang Diturunkan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Bapenda menggandeng Satpol PP Padang untuk menertibkan papan iklan yang tidak membayar pajak.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan selama penertiban pihaknya menurunkan sekitar 200 papan iklan yang tidak berizin.
Penertiban itu dilakukan bersama Bapenda dan sudah berjalan beberapa hari ini.
"Kami menyasar papan iklan yang tidak berizin," kata Mursalim.
Saat penertiban, petugas Satpol PP Padang menemukan posisi papan iklan yang dipajang secara acak dan mengganggu keindahan Kota Padang.
"Ini yang kami data dan tertibkan kembali," tambah Mursalim.
Baca Juga:
Penertiban ini akan terus dilakukan Satpol PP Padang bersama Bapenda di seluruh wilayah Kota Bingkuang.
Pada Selasa (12/7), Satpol PP Padang dan Bapenda menertibkan papan iklan di kawasan sawahan, Kecamatan Padang Timur hingga Tanjung Saba, Kecamatan Padang Utara. (mcr33/jpnn)
Bapenda menggandeng Satpol PP Padang untuk menertibkan papan iklan yang tidak membayar pajak.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News