Ketua KSPSI: Omnibus Law Berikan Dampak Buruk pada Buruh
sumbar.jpnn.com, PADANG - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat angkat suara soal Omnibus law yang masih terus dibahas.
Jumhur mengatakan aturan turunan dari Omnibus law memberikan dampak yang tidak bagus pada buruh.
Beberapa perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja yang awalnya bagus menjadi turun kualitasnya.
Hal ini terjadi lantaran perusahaan tempat buruh bekerja mengacu pada Omnibus law.
"Ini menyebabkan beberapa perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja yang awalnya bagus menjadi menurun kualitasnya," kata Jumhur saat Musyawarah Daerah III Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) di Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (12/3).
Dia berharap para pengusaha menggunakan perjanjian kerja lama yang telah memberikan kesejahteraan pada buruh.
Pengusaha juga diharapkan tidak ikut-ikutan mengurangi kesejahteraan dengan dalih merujuk aturan baru.
Terkait Omnibus law, Jumhur sangat menyayangkan sikap pemerintahan yang terus membahas Omnibus law.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat angkat suara soal Omnibus law yang masih terus dibahas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News