Legislator Memastikan Izin Tambang Galian C di Lekok Tigo Tidak Ada
sumbar.jpnn.com, PADANG - Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Nur Firmansyah memastikan izin tambang galian C di Lekok Tigo, Kabupaten Solok, sudah tidak ada.
Nur Firmansyah mengaku sudah mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Dinas ESDM Sumbar.
"Saya sudah telepon kepala dinas, beliau menyampaikan bahwa izinnya sudah tidak ada karena Gubernur Sumbar sudah memberikan rekomendasi agar izin dicabut," kata Nur Firmansyah.
Dia juga memastikan bahwa DPRD Sumbar juga merekomendasikan izin tambang galian C itu dicabut.
Bahkan, pencabutan itu juga diperkuat pernyataan Kementerian PUPR tentang pembangunan jalan lintas nasional dari Kabupaten Solok ke Solok Selatan.
Jika tambang tersebut masih ada, maka jalan lintas tersebut tak akan pernah diperbaiki.
"Saya sudah menyampaikan ke Kepala Dinas ESDM Sumbar agar tidak memberikan izin lagi kepada tambang milik Abdul Hanif tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat Lekok Tigo, Jorong Aie Dingin, Kabupaten Solok, menyambangi kantor DPRD Sumbar.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Nur Firmansyah memastikan izin tambang galian C di Lekok Tigo, Kabupaten Solok, sudah tidak ada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News