Lahan Pertanian di Sumbar Menyusut, Legislator Minta Mahyeldi Menerbitkan Pergub
Jika pergub tentang penguatan lahan sudah lahir, maka peralihan lahan produktif menjadi kawasan lain bisa diatur.
Izin mendirikan bangunan di atas lahan pertanian juga harus diperkuat.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun tidak boleh sembarangan memberikan izin untuk mengalihkan lahan pertanian menjadi kawasan perumahan.
"Ini tergantung pada kebijakan daerah masing-masing dalam menentukan perizinan pengalihan lahan," terangnya.
Saat ini penyusutan lahan pertanian di Sumbar mencapai angka 40 persen.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan di tengah harga komoditas bahan pokok yang terus naik.
Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar merilis luas lahan tanaman pangan jenis padi di Sumbar pada 2019 seluas 311.671,23 hektare.
Jumlah ini menurun pada 2020 menjadi 295.664,47 hektare dan turun menjadi 272.391,95 hektare pada 2021. (antara/jpnn)
Ketua Komisi II bidang Ekonomi DPRD Sumbar Mochlasin meminta Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Pergub dari Perda Nomor 4 Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News