JPU Susun Dakwaan untuk Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar

"Mereka diketahui sedang menjalani hukuman kasus korupsi lain," ucap Fifin.
Tim JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini merupakan gabungan dari Kejari Padang dan Kejati Sumbar.
JPU akan menyiapkan surat dakwaan secara matang dan cermat demi kepentingan pembuktian di persidangan.
Jika dakwaan rampung, maka akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar memiliki pagu anggaran sebesar Rp 31 miliar dari APBN 2017.
Ruang lingku pengerjaan fisik meliputi parkir VIP, tempat salat outdoor, area konservasi dan rekreasi, plaza utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan lainnya.
Proyek tersebut bermasalah karena pengerjaan lapangan tidak sesuai kontrak.
Hasil audit menyebut pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen, sedangkan anggaran 100 persen.
Surat dakwaan untuk tersangka korupsi pengerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya mulai disusun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News