JPU Susun Dakwaan untuk Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Surat dakwaan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategsi Masjid Raya Sumbar mulai disusun kejaksaan.
Kedua tersangka berinisial MS dan E. Perkara keduanya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhedra mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegah menyusun surat dakwaan untuk kedua tersangka.
Berkas kedua tersangka diproses terpisah dan dijerat dengan pasal 2,3 juncto (18) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menilik pasal yang disangkakan, maka keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Fifin.
Dia membeberkan, tersangka MS merupakan Direktur utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek.
Tersangka kedua, E, merupakan pejabat pembuat komitmen (PKK).
Keduanya ditahan di dua tempat terpisah. MS ditahan di Lapas Padang sedangkan E di Rutan Padang.
Surat dakwaan untuk tersangka korupsi pengerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya mulai disusun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News