Angka Pendapatan Daerah pada Ranperda APBD Sumbar 2022 Mengalami Perbedaan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD yang disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan KUA PPAS 2022 mengalami perbedaan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebut perbedaan pendapatan daerah di KUA PPAS dengan Perubahan PPAS 2022 mencapai Rp 11,7 miliar.
Padahal, pemerintah daerah dengan DPRD Sumbar sepakat pendapatan pada KUA dan PPAS 2022 sebesar Rp 6,07 triliun.
Sementara Ranperda Perubahan APBD 2022 yang diusulkan sekitar Rp 6,08 triliun.
"Selisih yang terjadi mencapai Rp 11,7 miliar. Hal ini disebabkan perbedaan pendapatan transfer.
Perbedaan juga terlihat pada belanja daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2022 dengan perubahan KUA dan PPAS 2022 yang disepakati.
Pada belanja operasi dalam Ranperda Perubahan APBD 2022 diusulkan sebesar Rp 4,39 triliun.
Sedangkan pada Perubahan KUA dan PPAS ditetapkan sebesar Rp 1,19 triliun.
Pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD yang disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan KUA PPAS 2022 mengalami perbedaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News