Angka Pendapatan Daerah pada Ranperda APBD Sumbar 2022 Mengalami Perbedaan

Selasa, 13 September 2022 – 14:19 WIB
Angka Pendapatan Daerah pada Ranperda APBD Sumbar 2022 Mengalami Perbedaan - JPNN.com Sumbar
Pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD yang disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan KUA PPAS 2022 mengalami perbedaan. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD yang disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan KUA PPAS 2022 mengalami perbedaan.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebut perbedaan pendapatan daerah di KUA PPAS dengan Perubahan PPAS 2022 mencapai Rp 11,7 miliar.

Padahal, pemerintah daerah dengan DPRD Sumbar sepakat pendapatan pada KUA dan PPAS 2022 sebesar Rp 6,07 triliun.

Sementara Ranperda Perubahan APBD 2022 yang diusulkan sekitar Rp 6,08 triliun.

"Selisih yang terjadi mencapai Rp 11,7 miliar. Hal ini disebabkan perbedaan pendapatan transfer.

Perbedaan juga terlihat pada belanja daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2022 dengan perubahan KUA dan PPAS 2022 yang disepakati.

Pada belanja operasi dalam Ranperda Perubahan APBD 2022 diusulkan sebesar Rp 4,39 triliun.

Sedangkan pada Perubahan KUA dan PPAS ditetapkan sebesar Rp 1,19 triliun.

Pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD yang disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan KUA PPAS 2022 mengalami perbedaan.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia