Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang

Jumat, 16 September 2022 – 20:05 WIB
Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang - JPNN.com Sumbar
Kejari Padang melimpahkan perkara dugaan korupsi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri. Foto: Fachri Hamzah/jpnn.com.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejari Padang melimpahkan perkara dugaan korupsi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi mengatakan pelimpahan kasus itu karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah merampungkan dakwaan.

Setelah perkara dilimpahkan, pihaknya akan menunggu penetapan dari pengadilan untuk menentukan kapan sidang perdana digelar.

Ada dua tersangka yang diproses dalam kasus ini yakni MS dan E.

Berkas kedua tersangka dibuat terpisah. Pada sidang nanti, Kejari Padang sudah menunjuk 16 jaksa sebagai tim JPU yang merupakan gabungan dengan Kejati Sumbar.

"Surat dakwaan sudah disiapkan secara matang dan cermat untuk kepentingan pembuktian di sidang nanti. Intinya, kami sudah siap," kata Andi, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan MS merupakan pelaksana proyek penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar.

Kemudian, E, merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kejari Padang melimpahkan perkara dugaan korupsi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News