Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang
Jumat, 16 September 2022 – 20:05 WIB
Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, juncto (18) UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menilik pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua tersangka kini ditahan di dua tempat terpisah.
MS diatahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang.
Sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang.
Diketahui keduanya juga terlibat dalam kasus korupsi lainnya. (antara/jpnn)
Kejari Padang melimpahkan perkara dugaan korupsi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News