Korban Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu Perlu Mendapatkan Keadilan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Komnas HAM menegaskan setiap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu termasuk tragedi 1965 berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan dari negara.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pemerintah peru dikawal dalam merumuskan definisi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang perlu mendapatkan keadilan melalui mekanisme non-yudisial.
"Pengawalan ini agar tidak ada korban yang tak mendapatkan haknya," kata Atnike.
Soal pernyataan pemerintah terkait 39 korban pelanggaran HAM yang terasing atau eksil bukan merupakan pengkhianat negara, Atnike mengaku belum mengetahui.
Data tersebut menurutnya perlu dicek ke pemerintah.
"Kalau ada yang punya data lain, maka harus dibandingkan," ucap Atnike.
Tidak hanya eksil di berbagai negara, Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk menemukan formula yang tepat dan efektif agar para korban 1965 di Indonesia mendapatkan pemulihan, khususnya melalui mekanisme non-yudisial.
Pemulihan tersebut bisa dalam bentuk kompensasi materi, layanan kesehatan, dan program beasiswa hingga bantuan modal.
Komnas HAM menegaskan setiap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu termasuk tragedi 1965 berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan dari negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News