Satpol PP Kota Padang Bongkar Delapan Bangunan di Lubuk Begalung

sumbar.jpnn.com, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan yang berada di Jalan Raya By Pass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Senin (21/2).
Camat Lubuk Begalung Heriza Syafani mengatakan bangunan tersebut berdiri di fasilitas umum sehingga harus dibongkar.
Sebelum pembongkaran, pihak Kecamatan Lubuk Begalung sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
"Sudah kami berikan peringatan pada pemilik bangunan," kata Heriza saat menyaksikan pembongkaran, Senin (21/2).
Heriza mengatakan pada lokasi pembongkaran pihak Kecamatan Lubuk Begalung akan membangun taman bunga.
Tujuannya untuk mempercantik tata ruang Kota Padang.
"Pembangunannya akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Kota Padang," ungkap Heriza.
Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Edrian Edwar mengatakan sebanyak 90 personil diturunkan untuk membongkar bangunan tersebut.
Delapan bangunan di Area Kecamatan Lubuak Begalung Kota Padang, Dibongkor Satpol PP karena melanggar Perda No 11 tahun 2005.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News