Satpol PP Kota Padang Bongkar Delapan Bangunan di Lubuk Begalung
Selasa, 22 Februari 2022 – 08:24 WIB
"TNI dan Polri juga ada, soalnya ini personil gabungan," kata Edrian Edwar.
Dia menyebutkan pemilik bangunan melanggar Peraturan Daerah No.11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (mcr33/jpnn).
Delapan bangunan di Area Kecamatan Lubuak Begalung Kota Padang, Dibongkor Satpol PP karena melanggar Perda No 11 tahun 2005.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News