Satpol PP Kota Padang Bongkar Delapan Bangunan di Lubuk Begalung
Selasa, 22 Februari 2022 – 08:24 WIB

Satpol PP Kota Padang saat melakukan pembongkaran. Foto : arsip Satpol PP Padang.
"TNI dan Polri juga ada, soalnya ini personil gabungan," kata Edrian Edwar.
Dia menyebutkan pemilik bangunan melanggar Peraturan Daerah No.11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (mcr33/jpnn).
Delapan bangunan di Area Kecamatan Lubuak Begalung Kota Padang, Dibongkor Satpol PP karena melanggar Perda No 11 tahun 2005.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News