DJPb Sumbar Mengelola Belanja APBN Sebesar Rp 32,5 Triliun
Saat ini, tugas Kanwil DJPb Sumbar tak lagi sebatas penyalur APBN di daerah.
Tugas DJPb Sumbar sudah semakin luas di antaranya mengkaji data fiskal APBN dan APBD, bersinergi dengan unit Kemenkeu lain termasuk unit khusus untuk melaksanakan program yang mendukung perekonomian daerah seperti UMKM, peningkatan infrastruktur, dan lingkungan hidup.
Selain itu, DJPb Sumbar bisa berkolaborasi dengan unit lain di luar Kemenkeu seperti BI, OJK, BPS, BPK, dan BPKP dalam memberikan rekomendasi fiskal serta ekonomi ke pemerintahan daerah.
"Kami harus berkolaborasi dengan semua pihak mengingat tugas dan fungsi DJPb Sumbar yang semakin luas," tutupnya. (antara/jpnn)
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumbar mengelola belanja APBN sebesar Rp 32,5 triliun pada 2024.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News