Polda Sumbar Turun Tangan Awasi Kecurangan Pembelian Solar
![Polda Sumbar Turun Tangan Awasi Kecurangan Pembelian Solar - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2022/03/22/kantor-polda-sumbar-foto-tangkapan-layar-google-maps-q5g0h-gm7v.jpg)
sumbar.jpnn.com, PADANG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adib Rujika sangat mendukung upaya pengendalian solar bersubsidi.
Upaya pengendalian itu dibuat agar pendistribusian solar bersubsidi tepat pada sasaran.
Adib menyebut aparat dari Polda Sumbar sudah turun bersama Dinas ESDM, Disperindag, serta Pertamina untuk mengawasi kecurangan pembelian solar.
Polda Sumbar siap melakukan penindakan tegas pada penyalahgunaan solar bersubsidi oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
"Sesuai permintaan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy, kami siap melakukan penindakan tegas," kata Adib.
Sesuai Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi adalah enam tahun pidana dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah sudah berupaya mengatasi kelangkaan solar ini.
Dia meminta tambahan pasokan solar agar tidak terjadi antrean panjang di banyak SPBU Sumbar.
Polda Sumbar siap melakukan penindakan tegas pada penyalahgunaan solar bersubsidi oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News