Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Padang Resmi Ditahan

sumbar.jpnn.com, PADANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar, menahan dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Padang.
Kasus korupsi yang melibatkan dua tersangka itu merugikan negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Kedua tersangka itu adalah Wakil Ketua KONI Padang periode 2018-2020 berinisial Dv dan Bendahara I KONI Padang NZ.
"Kedua tersangka langsung kami tahan," kata Kasi pidsus Kejari Padang Therry Gutama.
Sebelum penahanan, kedua tersangka diproses dalam satu berkas dan sempat menjalani pemeriksaan administrasi serta kesehatan di kator Kejari Padang.
Setelahnya, NZ dan Dv digiring ke Rumah Tahaan kelas IIB Anak Air Padang.
Baca Juga:
Therry menjelaskan, sebenarnya ada satu tersangka lagi yakni mantan Ketua KONI periode 2018-2020 berinisial AS.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News
BERITA TERKAIT
- Kejari Padang Gandeng BPKP untuk Mengusut Kasus Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar
- Denda Dibayar, Terpidana Kasus Gula NonSNI Dapat Pengurangan Masa Tahanan
- Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang
- JPU Susun Dakwaan untuk Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar
- Nama Mahyeldi Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Gubernur Sumbar Diminta Hadir
- JPU Belum Tentukan Langkah Hukum terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Tol Padang-Pekanbaru