Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Padang Resmi Ditahan
Kamis, 19 Mei 2022 – 10:31 WIB
"Tersangka AS tidak hadir karena sakit," lanjut Therry.
Kejaksaan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap AS.
"Jika tak kunjung dipenuhi, maka akan dilakukan upaya paksa," sebut Therry.
Untuk kedua tersangka, JPU akan menyusun surat dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan. (antara/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News