Ternyata Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang Sangat Besar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar, menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Padang mencapai Rp 3,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Kejari Padang, Therry Gutama mengungkapkan hal ini diketahui dari ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
"Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,1 miliar," kata Therry, Selasa (12/4).
Dia melanjutkan besaran dari ekspose BPKP Sumbar itu lebih tinggi dari perkiraan Kejari Padang.
Awalnya Kejari Padang menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.
"BPKP sebagai lembaga auditor tentu memilki indikator dan penilaian tersendiri dalam pemeriksaan keuangan negara," jelasnya.
Baca Juga:
Saat ini penyidik masih menunggu dokumen pemeriiksaan BPKP secara resmi. (Antara/jpnn)
Kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Padang ternyata lebih besar dari perhitungan Kejari
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News