Terdakwa Kasus Korupsi Dana KJKS BMT Pegambiran Ampalu Nan XX Bakal Dieksekusi

Selasa, 19 Juli 2022 – 22:19 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Dana KJKS BMT Pegambiran Ampalu Nan XX Bakal Dieksekusi - JPNN.com Sumbar
Kejari Padang bakal mengeksekusi terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX atas nama Dona Sari Dewi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia kemudian menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara untuk Dona.

Dona juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta uang pengganti Rp 270 juta.

Jika uang pengganti tidak diserahkan dalam waktu satu bulan sejak putusan, maka hartanya dapat disita untuk dilelang oleh Jaksa.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka akan digangi dengan pidana penjara selama empat bulan," terangnya.

Saat ini Kejari Padang tinggal menunggu salinan putusan MA secara resmi untuk mengeksekusi Dona.

Sebelumnya, Dona Sari Dewi menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana KJKS BMT Pegambiran Amaplu Nan XX.

Kala itu Dona menjabat sebagai manajer dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang koperasi yang sudah menerima modal dari APBD Kota Padnag sebesar Rp 300 juta pada 2010.

Dona sempat dibebaskan dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Rinaldi Tri Handoko.

Kejari Padang bakal mengeksekusi terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia