Terdakwa Kasus Korupsi Dana KJKS BMT Pegambiran Ampalu Nan XX Bakal Dieksekusi
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejari Padang bakal mengeksekusi terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX atas nama Dona Sari Dewi.
Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan manajer koperasi itu terbukti bersalah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan MA sudah menerima permohonan kasasi yang diajukan.
MA kemudian memutuskan terdakwa bersalah dan langsung mengirimkan surat putusan ke Kejari Padang.
"Kami sudah menerima petikan putusannya," kata Therry.
Putusan itu bernomor
2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022.
Bunyi putusan itu, MA membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Padnag yang sebelumnya memutus Dona Sari Dewi bebas.
Majelis hakim MA yang diketuai Surya Jaya menyatakan Dona bersalah dan terbukti melakukan korupsi.
Kejari Padang bakal mengeksekusi terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News