Sejumlah Nama Penerima Suap Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Dikantongi Kejari
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengantongi sejumlah nama yang menerima suap dan gratifikasi penentuan pemenang proyek pembangunan RSUD setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana membenarkan dalam upaya pemenangan tender pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 ada dugaan suap dan gratifikasi.
Hasil pemeriksaan sementara, ada upaya pemenangan PT MAM Energindo.
Pihak yang memenangkan dijanjikan uang senilai Rp 11,5 miliar dan baru terealisasi Rp 4,5 miliar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, ke mana aliran dana itu. Kami sudah mengantongi sejumlah nama dan segera dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Ginanjar.
Dia mengimbau jika ada pihak yang merasa menerima aliran dana, maka segera dikembalikan untuk menyelamatkan kerugian negara.
Kejari Pasaman Barat juga memiliki kewenangan untuk menyita aset yang menerima aliran dana suap dan gratifikasi itu.
Jaksa Agung pun mendukung penuh pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat yang merugikan negara sebesar Rp 20 miliar.
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengantongi sejumlah nama yang menerima suap dan gratifikasi penentuan pemenang proyek pembangunan RSUD setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News