Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Kemendagri Minta Pemda Jalankan Cara Ini

Minggu, 14 Agustus 2022 – 16:59 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Kemendagri Minta Pemda Jalankan Cara Ini - JPNN.com Sumbar
Kemendagri izinkan pemerintah daerah (pemda) menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Foto: Humas Kemendagri

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2.

Untuk itu, Kemendagri memberikan solusi dengan memberi restu kepada Pemda agar menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Hal itu bertujuan selain untuk mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 di The ZHM Primer Hotel, Padang, Sumatera Barat (12/8/2022).

Dalam acara bertajuk "Percepatan Realisasi APBD Dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paska Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah", itu Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.

Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

Fatoni memerinci, sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2.

Pada pasal 12 ayat 1 UU HKPD, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Kemendagri meminta pemerintah daerah untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia